Ticker

6/recent/ticker-posts

Sukatani Darurat Aturan: Ketika Peraturan Gubernur Jawa Barat Tak Lebih Dari Kertas Kosong di Hadapan Mafia Material

 



LINTAS BERITA NASIONAL || PURWAKARTA 

Penegakan hukum di wilayah Sukatani, Purwakarta, berada di titik nadir. Peraturan Gubernur Jawa Barat yang dengan tegas melarang operasional armada berat (tronton) berkapasitas 40-45 ton melintasi jalan kelas kabupaten, kini terang-terangan dikangkangi oleh pengusaha material di Desa Cibodas. Ironisnya, pelanggaran masif ini diduga kuat langgeng karena adanya praktik "main mata" antara pengusaha dengan oknum aparat penegak hukum dan dinas terkait.

Jalan Rakyat Hancur, Aparat Diduga "Mandul" karena Rupiah

Meski Gubernur Jawa Barat telah berulang kali menyuarakan larangan bagi kendaraan berat yang melebihi tonase karena berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Jalan cor beton yang baru saja selesai dibangun kini mulai retak dan amblas.

Kerusakan kasat mata terlihat jelas mulai dari depan Kampus Karta Mulya hingga area Cikdam. Kondisi ini memicu dugaan miring di masyarakat bahwa jajaran Polres Purwakarta, Polsek Sukatani, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP telah "tutup mata". Muncul tudingan keras bahwa bungkamnya para pemangku kebijakan ini disebabkan oleh aliran "upeti" atau ampau dari sindikat pengusaha.

"Sangat memprihatinkan melihat institusi yang seharusnya menjaga ketertiban justru seolah 'dikebiri' oleh kekuatan uang. Jalan rusak yang dibiayai pajak rakyat hancur seketika hanya demi keuntungan segelintir mafia material," ujar perwakilan warga yang merasa dirugikan.

Skandal Pengurukan Cikdam: Resapan Air Hilang, Bencana Mengintai

Tak hanya masalah kerusakan jalan, tindakan semena-mena juga terjadi pada area Cikdam. Area yang sejatinya dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebagai zona resapan air dan pengendali banjir kini justru ditimbun/diuruk oleh pihak yang diduga merupakan bagian dari sindikat mafia tanah di Desa Cibodas.

Pihak Kecamatan Sukatani dinilai tidak berdaya atau sengaja membiarkan pemusnahan aset publik tersebut. Pengurukan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman bencana ekologis bagi warga sekitar karena hilangnya daya tampung air.

Atas kondisi carut-marut ini, masyarakat mendesak langkah nyata sebagai berikut:

Polda Jawa Barat Segera Turun Tangan: Mengingat Polres Purwakarta dinilai lamban dan cenderung membiarkan pelanggaran, Polda Jabar harus melakukan audit investigasi terhadap oknum aparat yang diduga menerima suap.

Sanksi Tegas Pengusaha: Segera tertibkan dan beri sanksi berat kepada perusahaan material yang menggunakan armada Over Dimension/Over Loading (ODOL) di wilayah Sukatani.

Kembalikan Fungsi Cikdam: Menuntut pihak berwenang untuk memaksa pihak penguruk mengembalikan kondisi Cikdam seperti semula sebagai fungsi resapan air.

Audit Kerugian Negara: Meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan jalan yang belum genap setahun dibangun namun sudah hancur akibat beban berlebih.

Jangan biarkan hukum kalah oleh uang. Rakyat Purwakarta menunggu keberanian institusi Polri dan Pemerintah Provinsi untuk membersihkan praktik mafia yang merugikan publik ini.


Team Redaksi PRIMA