LINTAS BERITA NASIONAL || KOLAKA
Integritas Pemerintah Desa Oko-Oko berada di titik nadir. Dugaan praktik "kongkalikong" antara Kepala Desa Oko-Oko, Binsar, S.AP, dengan PT Rimau semakin terang benderang menyusul pembiaran brutal terhadap lahan milik Hj. Muliati Menca Bora yang terus digarap meski dalam status sengketa. (4/1/2026).
Meskipun laporan resmi telah mendarat di meja Aparat Penegak Hukum (APH), deru mesin bor PT Rimau justru semakin kencang merobek lahan warga. Kondisi ini memicu kecurigaan publik: Siapa sebenarnya yang dilindungi oleh Kades Oko-Oko? Kepentingan rakyat atau pundi-pundi korporasi?
Hj. Muliati menegaskan bahwa pemerintah desa bukan lagi menjadi mediator, melainkan diduga telah bertransformasi menjadi "karpet merah" bagi kepentingan PT Rimau.
"Kami sudah menempuh jalur mediasi, tapi hasilnya nol besar. Alih-alih menetapkan status quo untuk menghormati proses hukum, desa justru mendiamkan alat berat meratakan tanah kami. Ini bukan lagi sekadar sengketa, ini adalah penindasan sistematis yang direstui oleh diamnya otoritas desa," tegas Hj. Muliati dengan nada geram.
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan lahan yang masif. Tanpa adanya garis polisi (police line) atau teguran administratif dari pihak desa, PT Rimau seolah mendapatkan "kekebalan hukum" secara lokal untuk terus mengeksploitasi lahan yang belum jelas status hukumnya.
Tinjauan Yuridis: Ancaman Pidana dan Pelanggaran UU Desa
Tindakan pasif maupun aktif Kepala Desa Oko-Oko dalam memuluskan langkah korporasi ini bukan tanpa konsekuensi hukum. Berikut adalah jerat hukum yang membayangi:
Pelanggaran UU Desa No. 6/2014: Berdasarkan Pasal 29 huruf (e), Kades dilarang keras melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain (perusahaan) yang merugikan kepentingan umum/warga. Ancaman sanksinya jelas: Pemberhentian.
Penyalahgunaan Wewenang (UU No. 30/2014): Sikap pilih kasih dalam sengketa ini memenuhi unsur tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak konstitusional warga negara.
Indikasi Gratifikasi (UU No. 20/2001): Jika ditemukan bukti adanya "tali asih" dari perusahaan ke oknum desa guna mengamankan aktivitas pengeboran, maka ini adalah ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Delik Penyertaan (Pasal 55 KUHP): Jika aktivitas PT Rimau terbukti sebagai penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), maka Kades yang membiarkan atau memfasilitasi dapat diseret sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan.
Desakan Publik: Jangan Tunggu Rakyat Bergerak!
Hingga berita ini dirilis, Kades Binsar dan manajemen PT Rimau masih bungkam seribu bahasa. Ketidakhadiran klarifikasi ini semakin mempertebal spekulasi adanya sesuatu yang disembunyikan di balik meja kantor desa.
Kami mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Kolaka untuk segera mengambil langkah luar biasa:
Moratorium Total: Hentikan seluruh aktivitas pengeboran PT Rimau di lahan sengketa detik ini juga!
Audit Administrasi: Periksa semua warkah dan dokumen yang dikeluarkan desa terkait lahan tersebut.
Investigasi Aliran Dana: Usut tuntas potensi suap di balik pembiaran aktivitas tambang yang melanggar rasa keadilan.
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, apalagi jika korporasi tersebut diduga "bermain mata" dengan oknum pejabat desa yang seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil.
Keadilan untuk Hj. Muliati adalah harga mati!
Team Redaksi PRIMA
