LINTAS BERITA NASIONAL || BEKASI
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi potret nyata buruknya tata kelola bantuan sosial di penghujung tahun. Ratusan warga dipaksa gigit jari setelah barcode bantuan yang mereka genggam dinyatakan kedaluwarsa, memicu kericuhan dan mosi tidak percaya terhadap otoritas penyalur. Jum'at 2 Januari 2026.
Kericuhan ini bukan tanpa alasan. Penyerahan barcode dari Kantor Pos Giro Pebayuran kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) baru dilakukan pada 31 Desember 2025—beberapa jam sebelum tutup tahun. Penjadwalan yang sangat mepet ini dinilai sebagai bentuk kelalaian sistemis yang tidak mempertimbangkan aspek teknis di lapangan.
Akibat distribusi yang "dikebut semalam", sistem pencairan otomatis terkunci saat memasuki tanggal 1 Januari 2026. Alih-alih mendapatkan bantuan untuk merayakan tahun baru, warga justru dihadiahi jawaban dingin: "Barcode sudah expired."
Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad (Abuy), tidak tinggal diam. Ia mencium adanya ketidakberesan dalam prosedur distribusi yang dilakukan oleh pihak Kantor Pos dan Dinas terkait.
"Ini bukan sekadar masalah teknis, ini soal hak warga yang dikebiri oleh prosedur yang tidak masuk akal. Barcode baru diberikan sore hari di penghujung tahun, lalu sistem dikunci esok harinya. Ini namanya menjebak warga," tegas Abuy dengan nada tinggi.
Ia mempertanyakan mengapa dokumen penting tersebut ditahan hingga menit-menit terakhir, sehingga menutup ruang bagi warga untuk melakukan pencairan secara layak.
Peristiwa ini memicu kecurigaan publik atas dugaan kelalaian atau kesengajaan oknum yang menunda distribusi. Kebijakan penyaluran di "detik-detik terakhir" dianggap sebagai preseden buruk dalam pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
"Kami menuntut transparansi. Apakah anggaran ini sengaja dibuat hangus untuk dikembalikan ke kas negara, atau ada malfungsi manajemen di Dinas Sosial dan Kantor Pos? Yang jelas, warga tidak boleh menjadi korban dari ketidakmampuan pejabat dalam mengatur jadwal," ujar seorang perwakilan warga yang emosional di lokasi.
Masyarakat Bantarjaya menuntut Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Pos Indonesia untuk:
Melakukan Aktivasi Ulang: Membuka kembali akses pencairan bagi ratusan warga yang memegang barcode kedaluwarsa.
Evaluasi Total: Mencopot oknum pejabat yang bertanggung jawab atas keterlambatan distribusi barcode.
Ganti Rugi: Memastikan tidak ada satu rupiah pun hak rakyat yang hilang akibat kegagalan sistemik ini.
Hingga saat ini, pihak Kantor Pos Cabang Pebayuran dan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi masih bungkam dan belum memberikan solusi konkret, sementara ratusan warga Bantarjaya masih menunggu kepastian di tengah ketidakpastian ekonomi awal tahun.
Team Redaksi PRIMA
