Ticker

6/recent/ticker-posts

Skandal Proyek Wisata Grogolpenatus: Dari Dugaan "Tanda Tangan Palsu" Hingga Aliran Dana Ritual "Perdemitan"

 


LINTAS BERITA NASIONAL || KEBUMEN 

Tabir gelap menyelimuti Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Pariwisata Desa Grogolpenatus, Kecamatan Petanahan. Proyek senilai Rp 134.625.000 dari APBDes 2022 ini tidak hanya didera isu kegagalan bayar terhadap pihak ketiga, tetapi juga mencuatnya pengakuan mengejutkan terkait praktik "tanda tangan di dengkul" (pemalsuan dokumen) demi menutupi biaya non-prosedural.

Pihak ketiga pelaksana proyek, berinisial G, mengungkapkan fakta baru hasil pertemuannya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kadus AFI di kediaman Aziz pada 18 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, G menagih hak atas Hari Orang Kerja (HOK) yang dialihkan untuk operasional alat berat guna percepatan pemerataan material.

Namun, jawaban pihak Pemdes justru mencengangkan. Menurut G, Sekdes mengakui bahwa alokasi anggaran HOK tersebut telah terserap untuk biaya "perdemitan" atau ritual area proyek.

"Sekdes menjawab bahwa dana HOK larinya ke 'perdemitan'. Bahkan, muncul pernyataan bahwa tanda tangan pekerja itu 'di dengkul' (diduga dipalsukan/rekayasa administrasi)," ujar G kepada media, Rabu (21/1).

G menegaskan bahwa secara teknis, anggaran HOK seharusnya menjadi haknya karena ia mengganti tenaga manusia dengan alat berat untuk efisiensi. Namun, Pelaksana Kegiatan (PK) berinisial R dan Kepala Desa KA berkukuh bahwa anggaran Rp 134 juta tersebut sudah terserap habis untuk berbagai pos, termasuk penanaman rumput odot, sumur bor, dan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

"Data itu sudah di Inspektorat," cetus Kepala Desa KA saat dikonfirmasi di Balai Desa. Namun, pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan keluhan pihak pelaksana yang merasa hak finansialnya dipangkas secara sepihak untuk kepentingan di luar nalar birokrasi.

Upaya media melakukan verifikasi atas Rencana Anggaran Biaya (RAB) tetap membentur tembok tinggi. Pihak Pemdes bersikap tertutup, padahal transparansi pengelolaan Dana Desa adalah mandat mutlak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dugaan praktik "tanda tangan di dengkul" untuk mencairkan dana HOK yang kemudian dialihkan ke biaya ritual bukan sekadar maladministrasi, melainkan indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa pemalsuan dokumen otentik dan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan desa.

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas pengawasan internal di Kabupaten Kebumen. 

Publik kini menunggu keberanian Inspektorat untuk membuka kembali berkas proyek tahun 2022 tersebut. Jika terbukti ada pengalihan anggaran ke pos "perdemitan" dengan cara memalsukan daftar hadir atau tanda tangan pekerja, maka aparat penegak hukum (APH) wajib turun tangan.

Tembusan/Tag Instansi Terkait:

 * Pusat: @KemenDesa @KPK_RI @Kemendagri @SatgasDanaDesa

 * Provinsi: @Gubernur Jateng (Dispermasdes Jateng) @PoldaJateng

 * Kabupaten: @BupatiKebumen @InspektoratKebumen @PolresKebumen @KejaksaanNegeriKebumen @KecamatanPetanahan


Team Redaksi PRIMA