Ticker

6/recent/ticker-posts

Manipulasi Administrasi atau Inkompetensi? Skandal "Proyek Siluman" Dinas Perkim Lubuklinggau Terbongkar

 


LINTAS BERITA NASIONAL 

LUBUKLINGGAU, 24 JANUARI 2026 – Praktik "akrobat" anggaran di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau resmi menjadi sorotan publik. Proyek Revitalisasi Taman Simpang Lapter diduga kuat mengalami manipulasi laporan penyelesaian, di mana dokumen administratif menyatakan tuntas 100%, namun fakta lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi masih menggeliat hingga akhir Januari 2026.

Dalih "Masa Perawatan": Penghinaan Terhadap Logika Hukum

Pemerintah Kota Lubuklinggau kini dituding menggunakan narasi "masa perawatan" sebagai tameng untuk menutupi kegagalan kontraktor memenuhi tenggat waktu. Namun, narasi ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, masa pemeliharaan (perawatan) hanya bisa dimulai setelah adanya Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over - PHO) yang mensyaratkan fisik bangunan sudah rampung 100%.

"Jika di lapangan tukang masih mengaduk semen dan alat berat masih bekerja, menyebut itu sebagai 'perawatan' adalah kebohongan publik yang sistematis. Ini bukan perawatan, ini adalah proyek mangkrak yang dipaksakan selesai di atas kertas demi mencairkan anggaran," tegas rilis tersebut.

Potensi Kerugian Negara: Denda yang "Diuapkan"

Ketidakberanian Dinas Perkim untuk memutus kontrak atau menjatuhkan denda keterlambatan menimbulkan kecurigaan adanya "main mata" antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak ketiga. Dengan nilai kontrak sebesar Rp1.499.946.403,56, berikut adalah kalkulasi kerugian daerah jika denda tidak dipungut:

Komponen | Detail Perhitungan

Dasar Aturan , 1/1000 (Satu Permil) dari nilai kontrak per hari |

Nilai Denda Harian, Rp1.499.946,- per hari keterlambatan

Indikasi Pelanggaran , Penghilangan potensi pendapatan daerah (Denda Wanprestasi)

Jika laporan dipalsukan menjadi "selesai 100%" pada Desember 2025 hanya untuk menghindari denda dan memuluskan pencairan, maka tindakan ini memenuhi unsur delik pidana korupsi.

Penyimpangan ini tidak hanya sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran berat terhadap:

Pasal 9 UU Tipikor: Mengenai pegawai negeri atau orang lain yang memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera:

Turun ke lapangan melakukan audit fisik independen terhadap Proyek Taman Simpang Lapter.

Memeriksa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen pencairan anggaran di Dinas Perkim.

Menindak tegas oknum pejabat yang berani menandatangani laporan fiktif 100% saat pengerjaan masih berlangsung.

Foto-foto bukti per 23 Januari 2026 yang menunjukkan tumpukan material dan aktivitas pekerja menjadi bukti otentik bahwa Dinas Perkim sedang tidak baik-baik saja. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban.

Team Redaksi PRIMA