LINTAS BERITA NASIONAL || PRABUMULIH
Skandal pengelolaan administrasi di RSUD Kota Prabumulih semakin memanas. Penyelenggaraan jasa Satuan Pengamanan (Satpam), Cleaning Service (CS), hingga pengadaan bahan pangan pasien yang berjalan tanpa ikatan kontrak legal sejak awal tahun 2026, memicu kritik tajam terhadap kinerja jajaran elit Pemerintah Kota Prabumulih yang duduk di kursi Dewan Pengawas (Dewas).
Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih secara tegas menuding Sekretaris Daerah (Sekda) H. Elman, ST., M.M, bersama Kepala Inspektorat Sapta Putra Dewangga, S.H, dan Kepala BPKAD Wawan Gunawan, Ak., CA, telah gagal total dalam menjalankan fungsi pengawasan (Governing Body) di RSUD Prabumulih.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang disandang RSUD sejak 2009 seharusnya menuntut profesionalisme tinggi, bukan justru menjadi celah maladministrasi.
"Kontrak berakhir 31 Desember 2025, tapi hingga hari ini aktivitas tetap berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi potensi kerugian negara dan pelanggaran serius. Sekda selaku Ketua Dewas ke mana? Jangan sampai publik berasumsi Dewas hanya formalitas dan abai terhadap risiko hukum yang mengintai," tegas Pebrianto.
Upaya konfirmasi kepada Kabag Umum RSUD Prabumulih pun menemui jalan buntu. Sikap tertutup manajemen RSUD semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Kabag Umum seolah menghindar dan alergi terhadap pertanyaan media. Jika memang tidak ada yang salah, mengapa harus tutup mulut? Sikap anti-kritik dan menghindar ini justru memvalidasi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam tata kelola internal RSUD," tambah Pebrianto.
Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, memaparkan bahwa pembiaran ini menabrak berbagai aturan sekaligus, mulai dari:
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 (Fungsi Independensi Dewas).
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Terkait Integritas dan Profesionalisme).
"Mempekerjakan pihak ketiga tanpa kontrak adalah tindakan ilegal yang berisiko pada sengketa hukum di kemudian hari. Jika terjadi masalah pada keamanan atau keracunan makanan pasien, siapa yang bertanggung jawab? Kontraknya saja tidak ada," ujar Suandi dengan nada tinggi.
WRC mendesak Penjabat Walikota Prabumulih untuk mengevaluasi posisi Sekda dan jajaran Dewas RSUD yang dinilai tumpul dalam pengawasan. WRC juga mempertimbangkan untuk membawa temuan ini ke ranah hukum jika tidak ada langkah konkret untuk membenahi kontrak-kontrak "siluman" yang saat ini sedang berjalan.
Hingga rilis ini diturunkan, Sekda H. Elman belum memberikan pernyataan resmi meski telah dihubungi berulang kali.
Team Redaksi PRIMA
