LINTAS BERITA NASIONAL || KARAWANG
Temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mengungkap praktik penganggaran yang serampangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Dana sebesar Rp6.323.366.954,00 (6,3 Miliar Rupiah) yang seharusnya dialokasikan dengan cermat, justru ditemukan digunakan untuk pengadaan barang yang tidak memenuhi syarat sebagai Aset Tetap (Belanja Modal).
Penyimpangan ini terjadi di 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di mana anggaran "Belanja Modal Peralatan dan Mesin" habis digunakan untuk membeli barang-barang yang nilainya di bawah batas minimal kapitalisasi. Hal ini memicu pertanyaan besar: Apakah ini murni ketidaktahuan teknis, atau kesengajaan untuk memoles realisasi belanja modal agar terlihat tinggi?
Tindakan ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Buletin Teknis SAP Nomor 4. Berdasarkan aturan tersebut, suatu pengeluaran hanya bisa disebut Belanja Modal jika nilainya melebihi batasan minimal (capitalization threshold).
Di Karawang, melalui Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022, batas tersebut adalah Rp500.000,00 per unit untuk peralatan dan mesin. Memaksakan barang murah masuk ke kategori belanja modal bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran prinsip akuntansi yang mengakibatkan:
Laporan Keuangan Menyesatkan: Realisasi belanja tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Kegagalan Fungsi Verifikasi: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipertanyakan kinerjanya karena meloloskan DPA SKPD yang cacat aturan.
Beban Administrasi Aset: Barang-barang kecil yang seharusnya sekali habis (Belanja Barang/Jasa) justru dicatat sebagai aset tetap, yang akan membebani proses inventarisasi dan penyusutan di masa depan.
"Kejadian di 28 SKPD ini membuktikan bahwa koordinasi antara Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan TAPD sangat lemah. Bagaimana mungkin angka sebesar 6,3 Miliar bisa 'salah kamar' tanpa terdeteksi sejak tahap perencanaan?" ungkap [Nama Tokoh/Lembaga Anda].
Dampak dari ketidaktepatan ini bersifat fatal karena tidak dapat dikoreksi pada penyajian realisasi belanja yang sudah berjalan, sehingga integritas laporan keuangan daerah tahun ini berada dalam bayang-bayang ketidakpatuhan hukum.
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk:
Audit Investigatif: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 28 SKPD terkait untuk memastikan tidak ada kerugian negara atau praktik markup di balik salah klasifikasi ini.
Sanksi Tegas: Memberikan teguran keras atau sanksi kepada Kepala SKPD dan tim verifikator TAPD yang terbukti lalai dalam menyusun dan memverifikasi DPA.
Reformasi Penganggaran: Memperketat pengawasan digital dalam sistem informasi pemerintahan daerah agar pengadaan di bawah Rp500 ribu secara otomatis tertolak masuk ke kategori Belanja Modal.
Anggaran daerah adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikelola secara tidak profesional adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Team Redaksi PRIMA
