Ticker

6/recent/ticker-posts

KPK & KEJAGUNG MANDUL: APAKAH BUPATI BALUT LEBIH BERKUASA DARI NEGARA?

 


LINTAS BERITA NASIONAL || JAKARTA

Publik Indonesia kembali disuguhi tontonan menjijikkan dari Banggai Laut (Balut). Di saat daerah lain berpacu membangun prestasi, Kabupaten Balut justru mencetak rekor memalukan: dinyatakan "TIDAK DINILAI" oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Menteri Nomor 100.2.1-X Tahun 2025.

Status "Tidak Dinilai" ini bukan sekadar kelalaian administratif; ini adalah Vonis Kematian Etika Pemerintahan. Secara hukum administrasi, ini adalah sinyal merah paling benderang bahwa ada kebusukan masif yang disembunyikan di bawah karpet kekuasaan. Jum'at 9 Januari 2026.

Jika Kemendagri saja sudah memberikan sanksi sekeras ini, pertanyaannya: Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih bertingkah seolah buta, tuli, dan lumpuh?

Muncul seloroh pahit di masyarakat bahwa saking rapinya persekongkolan di Balut, aparat penegak hukum dibuat tak berdaya. Tim Prima dengan tegas menyatakan: Bukan hukumnya yang lemah, tapi nyali penegak hukum kita yang kemungkinan besar "sedang masuk angin" atau sengaja membiarkan kejahatan ini tumbuh subur demi kepentingan tertentu.

Laporan detail mengenai dugaan korupsi masif sudah bertumpuk di meja penyidik KPK dan Kejagung. Fakta administratif dari Kemendagri seharusnya menjadi "karpet merah" bagi jaksa dan penyidik untuk merangsek masuk.

"Lantas, apa lagi yang kalian tunggu? Menunggu aset negara habis dijarah atau menunggu seluruh bukti fisik dimusnahkan?"

Adalah sebuah anomali yang luar biasa ketika Pemerintah Pusat sudah mendiagnosa bahwa Balut sedang "Sakit Parah", namun "Dokter Penegak Hukum" (KPK & Kejagung) justru asyik berdiam diri.

Apakah ada Invisible Hand (tangan tak terlihat) yang memayungi Bupati Balut sehingga ia kebal hukum?

Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke lawan politik, tapi tumpul ke penguasa daerah yang pandai "melobi" di Jakarta?

Apakah keheningan dari Kuningan dan Cikini adalah bentuk ketidakmampuan (incompetence) atau justru dugaan pembiaran kriminal (criminal omission)?

Predikat "Tidak Dinilai" adalah bukti nyata kegagalan kepemimpinan yang berbau amis pidana. Kami tidak butuh rilis pers balasan berisi janji-janji normatif atau jargon antikorupsi yang hampa. Kami menuntut:

Gelar Perkara Terbuka: Atas seluruh laporan Tim Prima yang selama ini mengendap dan "didinginkan" di meja penyidik.

Satgas Gabungan Khusus: KPK dan Kejagung harus segera turun ke Banggai Laut untuk menyisir kerugian negara yang diduga mencapai angka fantastis.

Jawaban Nyata: Jika Kemendagri berani menghukum secara administratif, mengapa KPK dan Kejagung justru terlihat pengecut dalam urusan pidana?

"Jika hukum tidak lagi bisa menjerat penguasa zalim, maka kedaulatan rakyatlah yang akan berbicara. Kami tidak akan berhenti sebelum keadilan tegak dan para perampok uang rakyat di tanah Banggai Laut mengenakan rompi oranye!"

Team Redaksi PRIMA