LINTAS BERITA NASIONAL || PASAMAN BARAT
Ketidakjelasan sikap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terhadap konflik kepengurusan lembaga adat mulai menuai kritik pedas. Ketua Harian Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Khaidir Dt. St. Kabasaran, secara terang-terangan melontarkan "mosi tidak percaya" terhadap klaim-klaim liar yang mencoba memecah belah adat di Nagari Lingkuang Aua.
LKAAM secara resmi menegaskan bahwa Uyun Dt. Manindiang Alam adalah satu-satunya Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang sah secara hukum dan adat. Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan bagi pihak-pihak yang mencoba memelihara dualisme kepemimpinan demi kepentingan pragmatis.
Meski LKAAM telah bersuara, polemik ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga marwah Perda. Khaidir Dt. St. Kabasaran mengingatkan bahwa membiarkan adanya "ketua bayangan" di luar struktur resmi adalah bentuk pelanggaran terhadap tatanan adat dan konstitusi.
"Adat Minangkabau tidak mengenal kepemimpinan ganda. Ketua KAN yang sah hanya satu: Uyun Dt. Manindiang Alam. Klaim di luar itu adalah ilegal secara adat. Jangan jadikan adat sebagai komoditas kepentingan yang bisa dibelah sesuka hati," tegas Kabasaran dengan nada tinggi.
LKAAM memperingatkan bahwa pembiaran terhadap dualisme kepemimpinan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bom waktu bagi konflik horizontal antar kaum dan suku. Berdasarkan AD/ART KAN dan Perda Provinsi Sumbar No. 13 Tahun 1983, legalitas lembaga adat bersifat mutlak dan tidak bisa diduplikasi.
"Keberadaan lebih dari satu ketua tidak hanya cacat adat, tapi berbahaya bagi stabilitas sosial. Anak kemenakan akan bingung jika pemerintah sendiri terlihat 'main mata' atau ragu dalam menegakkan aturan yang sudah jelas," lanjutnya.
Hentikan Spekulasi: Segala bentuk klaim tandingan di luar kepemimpinan Uyun Dt. Manindiang Alam harus segera dihentikan karena tidak memiliki dasar hukum (de jure) maupun dasar adat (de facto).
Kepatuhan Terhadap Perda: Mendesak Pemkab Pasaman Barat untuk konsisten menerapkan Perda Kabupaten tentang Kerapatan Adat Nagari guna memutus rantai dualisme.
Sanksi Adat bagi Pelanggar: Mengingatkan bahwa setiap ninik mamak yang melanggar kesepakatan adat dan AD/ART dapat dikenakan sanksi tegas sesuai hukum adat yang berlaku.
LKAAM menutup pernyatannya dengan pesan keras agar seluruh pihak, termasuk aparatur pemerintah, berhenti memperpanjang polemik yang menggerus marwah lembaga adat.
“Saciok bak ayam, sadanciang bak basi. Adat itu mempersatukan, bukan memecah belah. Jika pemerintah ingin daerah ini kondusif, maka hormati keputusan adat yang sah dan jangan beri ruang bagi perusak tatanan,” pungkas Khaidir.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk mengamini ketegasan LKAAM ini secara administratif agar konflik tidak semakin berlarut-larut.
Team Redaksi PRIMA
