Kamis, 5 November 2026
Lintasberitanasional,– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng rakit di Jembatan Gantung arah kuburan, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, jajaran Polsek Singingi bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi, Kamis (5/11/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa personel Polsek Singingi segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Selanjutnya, personel melakukan penindakan dengan merusak dan membakar rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan dipimpin oleh AIPDA Feri Dianto bersama empat personel lainnya, yakni BRIGADIR M. Arif, S.H., BRIGADIR Abdi Kharta, S.H., BRIPDA Firman Abdi, dan BRIPDA Arya Ramadinata.
Kapolsek Singingi menegaskan bahwa respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat serta mencegah aktivitas PETI yang dapat merusak lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang disita. Setelah penindakan, personel meninggalkan lokasi dengan situasi aman dan kondusif.
Polsek Singingi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polri.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
(Ds)
