Ticker

6/recent/ticker-posts

*REKAYASA KRIMINALISASI PERS MEMASUKI BABAK BARU: PEMRED DETAKFAKTA.COM SERANG BALIK, LAPORKAN DUGAAN PEMBUNGKAMAN JURNALISTIK KE DITRESKRIMSUS POLDA RIAU*





Lintasberitanasional PEKANBARU,  – Polemik hukum yang menyeret Pemimpin Redaksi media siber Detakfakta.com, Ahmadi, memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Ahmadi secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu, 17 Juni 2026, terkait dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik dan penyensoran pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dalam langkah hukum tersebut, Ahmadi didampingi penasihat hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. Pihak pelapor pengaduan menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap apa yang mereka sebut sebagai rangkaian intervensi, tekanan, kriminalisasi, serta dugaan pembungkaman terhadap aktivitas jurnalistik yang dilakukan selama proses peliputan sejumlah proyek di Kabupaten Rokan Hilir.


Menurut dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak Ahmadi, rangkaian persoalan bermula dari pemberitaan mengenai proyek Rumah Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir. Saat itu redaksi memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya keterlibatan Zakiah Nora dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan proyek pemerintah.


Pasca terbitnya pemberitaan tersebut, muncul berbagai informasi tambahan dari sejumlah narasumber lapangan, termasuk seorang pria bernama Tama yang disebut sebagai mantan sopir Zakiah Nora. Dalam komunikasi yang disampaikan kepada redaksi, Tama memberikan berbagai data dan informasi mengenai proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan Zakiah Nora, termasuk proyek sumur bor di wilayah Kubu yang saat itu disebut mengalami kendala akibat persoalan pembayaran.


Di tengah berkembangnya informasi tersebut, Ahmadi mengaku memperoleh komunikasi dari kalangan media lain yang meminta agar informasi yang telah dipublikasikan diverifikasi kembali. Salah satu pihak yang disebut adalah Abdul dari media Radar yang menurut Ahmadi menyarankan agar redaksi lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar.


Seiring berjalannya waktu, Ahmadi mengaku mempertimbangkan untuk menarik diri dari pemberitaan tersebut. Menurut versinya, keputusan itu kemudian disampaikan kepada Zakiah Nora melalui Abdul. Dalam komunikasi yang disebut terjadi saat itu, Zakiah Nora diklaim meminta rekan-rekan media untuk bersabar karena kondisi keuangan sedang mengalami tunda bayar dan berjanji akan membantu operasional media apabila kondisi keuangan telah memungkinkan.


Menurut Ahmadi, setelah komunikasi tersebut berlangsung, Zakiah Nora kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000. Ahmadi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemaksaan, ancaman, maupun intimidasi untuk meminta uang tersebut. Ia mengakui pernah mengirimkan pesan yang berisi permohonan bantuan apabila terdapat rezeki lebih yang dapat digunakan untuk biaya administrasi dalam rangka pelurusan pemberitaan.


Ahmadi menyatakan bahwa setelah uang tersebut diterima, hubungan komunikasi antara dirinya dan Zakiah Nora justru berjalan baik. Keduanya disebut sering berkomunikasi melalui telepon dan percakapan WhatsApp tanpa adanya konflik yang berarti.


Dalam perkembangan berikutnya, Ahmadi mengaku kembali menerima informasi dari Tama mengenai sebuah kendaraan Toyota Fortuner yang disebut baru dimiliki oleh Zakiah Nora. Berdasarkan informasi tersebut, Ahmadi mengirimkan pesan yang berbunyi, “Jangan sampai saya naikkan ke TikTok ya Bu.”


Menurut Ahmadi, kalimat tersebut bukanlah bentuk ancaman, melainkan upaya konfirmasi terhadap informasi yang diterimanya dari lapangan. Ia mengklaim bahwa setelah pesan tersebut dikirim, Zakiah Nora justru aktif menghubunginya dan melakukan percakapan telepon berdurasi panjang untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai isu yang berkembang.


Ahmadi menyebut percakapan tersebut membuat dirinya semakin yakin terhadap sejumlah penjelasan yang diberikan Zakiah Nora. Namun hubungan komunikasi itu kemudian berkembang ke arah lain ketika Zakiah Nora disebut mulai memberikan berbagai data dan informasi mengenai sejumlah pihak yang memiliki persoalan dengannya.


Dalam keterangannya, Ahmadi mengklaim Zakiah Nora pernah meminta bantuan untuk mempublikasikan informasi terkait mantan sopirnya, Tama, yang disebut telah menyebarkan foto pribadi di media sosial. Selain itu, Ahmadi juga mengaku menerima berbagai data mengenai seorang perempuan bernama Pince yang oleh Zakiah Nora disebut terlibat dalam persoalan proyek bedah rumah bernilai sekitar Rp1,8 miliar.


Menurut Ahmadi, data yang diberikan mencakup foto, dokumen, nomor telepon, hingga informasi transaksi keuangan yang kemudian mendorong dirinya menerbitkan sejumlah konten dan pemberitaan di media sosial. Namun setelah pemberitaan tersebut dipublikasikan, pihak yang diberitakan membantah informasi itu dan meminta agar konten tersebut dihapus.


Ahmadi mengaku akhirnya menghapus sebagian konten tersebut. Akan tetapi, langkah itu justru memicu ketegangan baru dengan kelompok narasumber yang sebelumnya memberikan data kepadanya. Mereka disebut menuduh Ahmadi telah menerima uang dari Zakiah Nora sehingga bersedia menghapus pemberitaan yang telah terbit.


Situasi semakin memanas ketika Ahmadi memperoleh video yang memperlihatkan tumpukan baju seragam sekolah yang disebut berasal dari salah satu lokasi yang berkaitan dengan Zakiah Nora. Video tersebut diperoleh dari sejumlah narasumber lapangan yang terdiri dari Tama, Pince, Mami, dan Ital.


Atas saran salah satu narasumber, Ahmadi kemudian melakukan konfirmasi kepada Asbi yang disebut sebagai pejabat Dinas Pendidikan yang menangani distribusi seragam sekolah di sejumlah kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.


Menurut Ahmadi, dalam komunikasi tersebut Asbi menyampaikan keluhan mengenai tekanan yang dialaminya selama pelaksanaan pekerjaan. Bahkan Ahmadi mengklaim memiliki rekaman yang berisi pengakuan Asbi mengenai adanya ancaman serius yang diterimanya terkait proyek tersebut.


Berdasarkan video, rekaman suara, serta berbagai data yang diklaim diterima dari para narasumber, Ahmadi kemudian menerbitkan pemberitaan mengenai pengadaan dan distribusi seragam sekolah tersebut.


Tak lama setelah publikasi dilakukan, Ahmadi mengaku mendapat telepon berulang kali dari Zakiah Nora yang meminta agar konten tersebut dihapus. Demi meredam situasi, ia sempat melakukan penghapusan. Namun setelah mendapat tekanan dan tuduhan dari kelompok narasumber bahwa dirinya menerima suap untuk menghapus pemberitaan, Ahmadi memutuskan untuk menayangkan kembali konten tersebut.


Menurut Ahmadi, keputusan itulah yang kemudian menjadi titik awal memburuknya hubungan antara dirinya dan Zakiah Nora hingga berujung pada laporan polisi.


Perkara tersebut kemudian berkembang setelah terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/676/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Zakiah Nora melaporkan Ahmadi atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.


Pelapor mendalilkan bahwa uang Rp1.000.000 yang dikirimkan merupakan akibat tekanan dan ancaman pemberitaan yang dilakukan oleh Ahmadi. Sebaliknya, Ahmadi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan komunikasi lama mengenai pemberitaan proyek Perkim, bukan perkara seragam sekolah yang kemudian menjadi objek laporan pidana.


Ahmadi juga mengungkap bahwa sengketa pemberitaan seragam sekolah sebelumnya telah masuk ke Dewan Pers. Menurut keterangannya, rekomendasi Dewan Pers telah dipenuhi, termasuk pemuatan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diminta.


Terkait keterlambatan respons terhadap pengaduan lanjutan, Ahmadi mengklaim hal tersebut terjadi karena adanya persoalan internal organisasi yang menyebabkan surat dari Dewan Pers tidak segera sampai kepadanya. Dalam keterangannya, Ahmadi menyebut adanya dugaan penahanan dokumen oleh pihak tertentu yang mengakibatkan keterlambatan respons administratif.


Di tengah proses laporan polisi yang berjalan, Ahmadi mengaku kembali dihubungi oleh Zakiah Nora yang meminta dirinya tetap datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan apa adanya. Ahmadi menyatakan dirinya datang secara kooperatif karena meyakini tidak melakukan pelanggaran hukum.


Namun menurut versinya, kehadiran tersebut justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Ahmadi menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural yang nantinya akan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan menempuh upaya praperadilan.


Pihak Ahmadi juga mengklaim memiliki sejumlah bukti tambahan berupa rekaman komunikasi, dokumen digital, serta keterangan saksi yang menurut mereka dapat memperkuat dalil bahwa perkara tersebut tidak semata-mata merupakan dugaan tindak pidana pemerasan, melainkan berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik dan sengketa pemberitaan.


Melalui laporan pengaduan yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, Ahmadi dan tim hukumnya meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik, serta berbagai kejanggalan yang mereka nilai muncul selama proses penanganan perkara.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan klaim, bantahan, dan argumentasi yang akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Publik kini menantikan bagaimana aparat penegak hukum mengurai fakta-fakta yang saling bertentangan tersebut secara profesional, transparan, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.