LINTAS BERITA NASIONAL || MALANG
Genap 120 hari sejak jasad L (30) ditemukan terbujur kaku di belakang Rusun Desa Sendang Biru, tabir kematian yang penuh kejanggalan bukannya tersingkap, justru kian sengaja dipekatkan. Team PRIMA bersama Redaksi Nasionaldetik.com hari ini resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap Satreskrim Polres Malang. Kinerja penyidik dinilai bukan sekadar lamban, melainkan diduga kuat tengah melakukan upaya sistematis untuk mengubur kasus ini dalam "peti es" birokrasi.
Kasus ini bukan sekadar kematian biasa, melainkan penghinaan terhadap logika hukum dan sains forensik. Team PRIMA menyoroti tiga dosa besar dalam penanganan perkara ini:
Anomali Forensik yang Diabaikan: Korban ditemukan tergantung dengan kedua tangan terikat rapi di depan. Secara medis dan logika akal sehat, mustahil seorang individu mampu melakukan teknik pengikatan presisi terhadap dirinya sendiri sebelum mengakhiri hidup. Ini adalah indikasi telanjang adanya upaya staging (pementasan) TKP oleh pelaku yang sangat terlatih.
Amnesia Massal di Pemukiman Padat: Jasad ditemukan pada 26 Oktober 2025 di area padat penduduk (Rusun Sendang Biru). Namun, selama 4 bulan, penyidik gagal menghadirkan saksi kunci. Absennya progres di tengah keramaian publik adalah kegagalan intelijen kriminal yang memalukan.
Dinding Transparansi yang Gelap: Penyidik diduga sengaja menutup rapat hasil autopsi dan meminimalkan publikasi SP2HP. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik dan hak konstitusional ahli waris.
Edi Supriadi, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com sekaligus representasi Team PRIMA, menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku kejahatan.
"Hukum tidak boleh menyerah pada misteri yang sengaja diciptakan! Mengabaikan fakta tangan terikat adalah bentuk penghinaan terhadap nalar hukum dan nurani publik. Kami mendesak Polres Malang berhenti bersembunyi di balik diksi klise 'masih lidik'. Bukti lapangan sudah berteriak: ini adalah pembunuhan berencana, bukan sekadar peristiwa gantung diri!" tegas Edi.
Merespons mandeknya penanganan kasus, Team PRIMA mengeluarkan pernyataan sikap tegas:
Segera Tetapkan Tersangka: Mendesak Polres Malang berhenti bermain aman dan segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti fisik yang sudah kasat mata.
Mosi Evaluasi Kapolda Jatim: Meminta Kapolda Jawa Timur segera melakukan supervisi ketat dan mengevaluasi kinerja Kapolres Malang serta tim penyidik yang menangani kasus ini karena dianggap gagal memenuhi standar Polri Presisi.
Buka Hasil Autopsi: Meminta transparansi total atas hasil visum dan autopsi di depan keluarga dan kuasa hukum guna menghentikan spekulasi liar yang mencederai nama baik korban.
Perlindungan Saksi Mahkota: Kami mengklaim telah mengantongi keterangan saksi kunci yang mengarah pada identitas pelaku. Kami menantang keberanian Polres Malang untuk menyentuh pelaku tersebut tanpa pandang bulu!
Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan yang dipublikasikan secara transparan, Team PRIMA akan membawa skandal ini ke level tertinggi: Mabes Polri dan Kompolnas. Kami tidak akan membiarkan marwah institusi Polri dirusak oleh segelintir oknum yang mencoba menumpulkan hukum demi kepentingan tertentu.
Keadilan untuk L tidak bisa dinegosiasikan!
Team Redaksi PRIMA
