SERANG – Slogan "Pendidikan Gratis" yang digelorakan Pemerintah Provinsi Banten kembali terbentur realitas pahit. SMAN 1 Kota Serang kini berada di pusaran kontroversi setelah terungkapnya pungutan "berkedok" buku tahunan dan foto ijazah sebesar Rp420.000 per siswa. Praktik ini dinilai bukan sekadar urusan kenang-kenangan sekolah, melainkan bentuk komersialisasi pendidikan yang dilakukan secara terstruktur.
Dokumen yang beredar mengungkap rincian biaya Rp390.000 untuk buku tahunan dan Rp30.000 untuk dokumentasi ijazah. Pihak sekolah berdalih bahwa angka ini adalah hasil kesepakatan perwakilan murid. Namun, pengamat pendidikan menilai penggunaan siswa sebagai garda depan kesepakatan finansial adalah modus pengecut untuk menghindari jerat hukum pungutan liar (pungli).
"Menjadikan siswa sebagai pengambil keputusan untuk angka ratusan ribu rupiah adalah pembodohan. Siswa tidak memiliki legal standing dalam tata kelola keuangan sekolah. Ini jelas taktik untuk mencuci tangan dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016," tegas pengamat kebijakan publik setempat.
Berdasarkan aturan tersebut, segala bentuk penggalangan dana wajib bersifat sumbangan, bukan iuran wajib dengan nominal yang dipatok (fix rate). Penentuan angka Rp420.000 secara paten adalah pelanggaran telak terhadap regulasi nasional.
Hingga Selasa (30/12/2025), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Banten masih memilih bungkam seribu bahasa. Sikap abai ini mengirimkan sinyal berbahaya: Adanya pembiaran terhadap praktik lahan basah di sekolah negeri.
Ketidakmampuan Disdik Banten dalam menertibkan SMAN 1 Kota Serang menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya aliran "koordinasi" atau lemahnya fungsi pengawasan struktural. Jika sekolah unggulan di ibukota provinsi saja berani menabrak aturan secara terbuka, bagaimana dengan sekolah di pelosok Banten?
Peran Komite SMAN 1 Kota Serang juga dipertanyakan. Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga integritas sekolah, Komite dinilai mandul dan kehilangan taringnya. Alih-alih melindungi wali murid dari beban finansial di tengah situasi ekonomi yang sulit, Komite justru terkesan merestui praktik "todongan halus" ini.
"Kami merasa tertekan. Secara lisan dibilang tidak wajib, tapi secara sosial anak-anak kami dikucilkan jika tidak ikut. Ini bukan pendidikan, ini bisnis kenang-kenangan yang dipaksakan," keluh salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut akan intimidasi terhadap anaknya.
Inspektorat Provinsi Banten segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana buku tahunan di SMAN 1 Kota Serang.
Pj Gubernur Banten memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah jika terbukti melakukan pembiaran atau memfasilitasi pungutan ilegal.
Disdik Banten mengeluarkan surat edaran larangan pungutan buku tahunan dengan nominal yang memberatkan di seluruh SMA/SMK Negeri se-Banten.
Pendidikan di Banten tidak boleh disandera oleh kepentingan vendor atau oknum sekolah yang mencari keuntungan di balik ijazah siswa. SMAN 1 Kota Serang seharusnya menjadi teladan integritas, bukan justru menjadi pionir dalam mengakali regulasi.
Team Redaksi PRIMA
