Ticker

6/recent/ticker-posts

Darurat Etika di Kebumen: Kepala Puskesmas Mirit Diduga "Korupsi Waktu" dan Intimidasi Jurnalis, Bupati Harus Tegas!

 


LINTAS BERITA NASIONAL || KEBUMEN 

Praktik birokrasi di Kabupaten Kebumen dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Insiden memalukan yang melibatkan Kepala Puskesmas Mirit bukan sekadar persoalan adab individu, melainkan cermin buruknya pengawasan Pemerintah Daerah terhadap integritas aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Jum'at 2 Januari 2026.

Pimpinan Redaksi Media Cyber Nasional, Kusmiadi (Jhon), menjadi korban arogansi kekuasaan saat bermaksud melakukan koordinasi administratif pada pukul 11.35 WIB. Namun, alih-alih pelayanan profesional, yang didapati adalah "Wajah Premanisme Birokrasi". Dengan dalih lelah bekerja seminggu, oknum Kepala Puskesmas tersebut secara sepihak menghentikan pelayanan sebelum waktunya dan melakukan pengusiran.

Puncak dari tindakan anti-kritik ini adalah tantangan terbuka dari oknum pejabat tersebut: "Silakan diberitakan, nanti saya tuntut balik!". Pernyataan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk intimidasi struktural yang bertujuan membungkam fungsi kontrol sosial media sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Seorang pejabat publik yang menggunakan ancaman tuntutan hukum untuk menutupi ketidakprofesionalannya adalah pejabat yang berbahaya bagi demokrasi. Ini adalah watak tiran kecil di tingkat kecamatan yang merasa dirinya kebal hukum," tegas Jhon.

Kejadian yang berlangsung pada pukul 11.35 WIB—saat seharusnya pelayanan publik masih berjalan penuh—adalah bukti nyata adanya dugaan korupsi waktu secara sistemik. Perilaku ini bertolak belakang dengan nilai dasar ASN "BerAKHLAK" dan merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait kode etik dan perilaku.

Mendesak Bupati Kebumen Segera Mencopot Jabatan Kepala Puskesmas Mirit. Mempertahankan pejabat dengan mentalitas "penguasa" yang alergi kritik hanya akan memperburuk citra Pemkab Kebumen di mata masyarakat.

Mendesak Inspektorat Kebumen Melakukan Audit Disiplin. Harus ada investigasi menyeluruh mengapa pelayanan di Puskesmas Mirit tampak sudah "libur" sebelum jam dinas berakhir.

 Meminta Perlindungan Dewan Pers. Ancaman "tuntut balik" terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah preseden buruk yang harus dilawan melalui jalur hukum dan etik secara nasional.

Mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk turun tangan memeriksa dugaan maladminstrasi dan pengabaian pelayanan publik di wilayah Mirit.

Redaksi Cyber Nasional menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Ancaman hukum yang dilontarkan oknum tersebut justru akan menjadi pemantik bagi kami untuk membongkar lebih dalam bobroknya tata kelola pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

Negara tidak digaji untuk memelihara pejabat yang arogan dan malas!

Team Redaksi PRIMA