Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum "Mati Suri" di Kebumen: Kades Mulyosri Diduga Kangkangi Putusan Pengadilan, Serobot Lahan Ahli Waris Secara Brutal

 


LINTAS BERITA NASIONAL || KEBUMEN 

Integritas hukum di Kabupaten Kebumen berada di titik nadir. Praktik "Premanisme Birokrasi" diduga kuat tengah diperagakan oleh Pemerintah Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun. Tanpa mengindahkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), alat berat dikerahkan secara paksa untuk mengeruk lahan milik ahli waris almarhum Tuejo Suetiadmojo (mantan Kepala Desa Mulyosri yang mengabdi selama 24 tahun). Jum'at 16 Januari 2026.

Tindakan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan bentuk pembangkangan terbuka terhadap negara dan penghinaan terhadap institusi peradilan.

Upaya perampasan hak ini merupakan akumulasi dari praktik kotor yang berlangsung selama dua dekade:

Manipulasi di Atas Pusara (2004): Hanya empat hari setelah wafatnya almarhum, muncul klaim "wasiat lisan" yang tidak masuk akal. Ahli waris (Widyati) diduga dipaksa menandatangani dokumen "Penyelamatan Aset" di bawah tekanan mental pada waktu magrib.

Kemenangan Hukum yang Dikhianati (2015): Ahli waris memenangkan haknya melalui Putusan PN Kebumen No: 19/Pdt.G/2015/PN.Kbm. Pemerintah Desa saat itu bahkan telah menerbitkan SK Kades Nomor 143/12/KEP/XII/2015 sebagai bentuk pengakuan kedaulatan hukum dan pengembalian aset.

Sabotase dan Penyanderaan Dokumen (2016-2025): Hak ahli waris melalui program PTSL sengaja "disandera". Birokrasi desa di bawah kepemimpinan Kades saat ini, Sodikul Anwar, diduga melakukan sabotase administrasi dengan alasan lisan yang melawan dokumen resmi kenegaraan.

Agresi Alat Berat (Desember 2025 - Januari 2026): Puncak kesewenang-wenangan terjadi saat alat berat menyerbu lokasi tanpa izin. Meski telah diperingatkan, Kades Sodikul Anwar tetap memaksakan pengerukan, seolah-olah jabatan Kepala Desa berada di atas hukum positif Indonesia.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Doktor H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., MKn., menegaskan bahwa tindakan Kades Mulyosri telah masuk dalam ranah pidana penyerobotan tanah.

"Klien kami tidak akan terjebak dalam retorika gugat-menggugat ulang. Berdasarkan asas Nebis In Idem, perkara ini sudah selesai di meja hijau. Meminta kami menggugat kembali adalah pembodohan hukum. Apa yang terjadi saat ini adalah tindak pidana murni. Jika Putusan Pengadilan dan SK Desa saja bisa dikangkangi oleh seorang Kades, lantas untuk apa kita punya pengadilan? Ini adalah preseden buruk bagi kepastian investasi dan keamanan rakyat di Kebumen," tegas Teguh Purnomo.

Kejadian ini melempar pertanyaan besar kepada Bupati Kebumen dan Inspektorat: Mengapa seorang Kepala Desa dibiarkan bertindak bak "Raja Kecil" yang kebal hukum? Pembiaran ini mengindikasikan lemahnya pengawasan Pemkab Kebumen terhadap aparatur desa yang berpotensi merusak citra daerah di tingkat nasional.

Kami mendesak Kapolres Kebumen dan Polda Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas atas dugaan penyerobotan lahan ini tanpa menunggu konflik horizontal pecah di lapangan.

Kontak Media/Informasi Lebih Lanjut:

Tim Hukum Ahli Waris Tuejo Suetiadmojo / Redaksi PRIMA

[Lampiran: Salinan Putusan PN Kebumen & SK Kades 2015]

Tembusan Utama:

 * Menteri Dalam Negeri RI

 * Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN

 * Kapolri & Kapolda Jawa Tengah

 * Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah

 * Bupati Kebumen & Ketua DPRD Kebumen

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kades Sodikul Anwar atau pihak Pemdes Mulyosri untuk memberikan Hak Jawab terkait pemberitaan ini demi keberimbangan informasi.

Team Redaksi PRIMA