LINTAS BERITA NASIONAL || CILACAP
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial JSW (51), Kamis (15/01). Pria tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
JSW diterbangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai China Airlines dengan nomor penerbangan CI-762 rute Jakarta–Taipei pada pukul 14.40 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah nyata dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JSW diketahui telah melampaui batas masa izin tinggalnya (overstay) di wilayah Indonesia.
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diizinkan. Kami mengambil langkah tegas berupa pendeportasian," ujar Ryo.
Selain pengusiran, JSW kini masuk dalam daftar hitam. Pihak Imigrasi telah mengajukan namanya ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online untuk mencegah yang bersangkutan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Proses keberangkatan JSW dilaporkan berjalan kondusif berkat koordinasi antara petugas Kantor Imigrasi Cilacap dengan otoritas Bandara Soekarno-Hatta. Ryo menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.
"Keimigrasian bukan hanya soal pelayanan administratif, tetapi juga fungsi penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Fitri

