Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapuhnya Beton Guyangan-Petanahan: Cermin Kegagalan Pengawasan dan Ancaman Maut bagi Rakyat Kebumen

 


LINTAS BERITA NASIONAL || KEBUMEN 

Proyek pembangunan jalan beton (rigid pavement) jalur Guyangan-Petanahan kini berubah menjadi "jalur maut" yang mengancam nyawa warga. Infrastruktur yang seharusnya menjadi simbol kemajuan ekonomi daerah justru menunjukkan degradasi kualitas yang memprihatinkan: retak struktural, beton amblas, dan patahan tajam yang siap memakan korban jiwa.

Kerusakan masif pada konstruksi yang relatif baru ini memicu kecurigaan besar adanya maladministrasi, lemahnya pengawasan, hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi (permainan mutu beton) yang dilakukan secara sistematis.

Nyawa Rakyat di Ujung Patahan Beton

Kirana, seorang aktivis sosial sekaligus korban langsung dari rusaknya jalur ini, menyampaikan kecaman keras. Ia menyebut pembiaran ini sebagai bentuk arogansi penyelenggara jalan terhadap keselamatan publik.

"Pelek motor saya hancur dihantam patahan beton. Ini bukan sekadar jalan rusak, ini adalah kelalaian negara! Nyawa kami dipertaruhkan setiap hari di atas infrastruktur yang dibiayai dari pajak kami sendiri, namun dikerjakan dengan kualitas yang jauh dari standar keamanan," tegas Kirana, Kamis (15/1).

Kegagalan Teknis atau Skandal Anggaran?

Secara teknis, jalan beton dirancang untuk bertahan hingga 20 tahun. Jika dalam hitungan bulan atau tahun awal sudah hancur, maka klaim "investasi jangka panjang" oleh Pemerintah Daerah hanyalah isapan jempol. Fenomena ini mengindikasikan tiga kemungkinan besar:

Perencanaan yang cacat (tidak mempertimbangkan daya dukung tanah).

Mutu material yang disunat oleh kontraktor pelaksana.

 Pengawasan yang mandul dari dinas terkait yang terkesan "tutup mata".

Tuntutan: Audit Investigatif dan Sanksi Hitam

Masyarakat tidak lagi menerima janji "tambal sulam" yang hanya menghamburkan anggaran. Kami menuntut:

Audit Investigatif Total: Mendesak Inspektorat dan BPK untuk melakukan uji petik (core drill) guna membuktikan kesesuaian mutu beton dengan kontrak.

Transparansi Anggaran: Buka ke publik siapa kontraktor pelaksana dan berapa nilai proyek yang dikerjakan. Jangan ada yang disembunyikan di balik retakan beton.

Tanggung Jawab Hukum: Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009, jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan yang dibiarkan, penyelenggara jalan dapat dipidana. Kami tidak segan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada tindakan konkret.

"Jangan tunggu ada nyawa melayang baru pemerintah sibuk mencari pembenaran. Jika kualitas beton ini gagal, maka kebijakan pengawasan Pemda juga gagal total," tutup Kirana.

Tembusan Instansi Terkait:

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)  Terkait dugaan kerugian negara dalam proyek infrastruktur.

- Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU)  Evaluasi standar teknis nasional.

 - Ombudsman Republik Indonesia terkait maladministrasi pelayanan publik.

 - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah & Pemkab Kebumen.

 DPUPR & Inspektorat Kabupaten Kebumen.

Team Redaksi PRIMA