LINTAS BERITA NASIONAL || BANDUNG
Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik penggunaan dana kas yang "serampangan". Uang sebesar Rp135.189.469.670,00 (Rp135,1 miliar) yang seharusnya disalurkan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, justru diselewengkan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Temuan ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam manajemen pengelolaan Kas Daerah yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah.
Penyimpangan dana sebesar Rp135 miliar ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak keuangan pemerintah daerah di bawah tingkat provinsi (Kabupaten/Kota). Dana bagi hasil pajak yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan di daerah, justru tertahan atau dialihkan untuk menambal kegiatan lain yang belum jelas urgensinya.
"Ini adalah preseden buruk. Bagaimana mungkin dana yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarked) bisa 'terpeleset' digunakan untuk hal lain dalam skala ratusan miliar jika bukan karena lemahnya kontrol atau kesengajaan dalam manajemen kas?" ujar pengamat kebijakan publik menanggapi temuan tersebut.
Menanggapi temuan ini, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas yang menelanjangi bobroknya sistem internal Pemprov Jabar, di antaranya:
Pemulihan Dana Segera: Pemprov Jabar dipaksa segera mengembalikan/memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak sebesar Rp135.189.469.670,00.
Ketiadaan SOP: BPK menyoroti belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang memadai, sebuah kelalaian fundamental bagi institusi pengelola dana publik sebesar Jawa Barat.
Audit Kinerja Perbendaharaan: Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD diminta untuk memedomani aturan secara mutlak dalam proses pencairan dana di masa depan agar penyimpangan serupa tidak terulang.
Meskipun Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti temuan ini dalam waktu 60 hari, publik kini menunggu transparansi nyata. Apakah pengalihan dana ini hanya kesalahan prosedur, atau ada indikasi penggunaan dana untuk program-program yang bersifat politis/pencitraan di luar rencana anggaran yang sah?
Masyarakat Jawa Barat berhak menuntut pertanggungjawaban atas setiap rupiah pajak yang mereka bayarkan. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa sistem transparansi keuangan di Jawa Barat masih memiliki celah lebar yang rawan disalahgunakan.
Team Redaksi PRIMA
