LINTAS BERITA NASIONAL || BANDUNG
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada Kas Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana sebesar Rp135.189.469.670,00 yang seharusnya disalurkan sebagai Bagi Hasil Pajak, justru digunakan untuk mendanai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan teguran keras dan rekomendasi strategis kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan pembenahan sistemik pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Poin Utama Rekomendasi BPK:
Pemulihan Dana Segera: BPK memerintahkan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk segera mengembalikan atau memulihkan dana kurang salur bagi hasil pajak sebesar Rp135,1 miliar tersebut ke pos yang seharusnya.
Sanksi dan Perbaikan Manajemen: Gubernur diminta menginstruksikan Kepala BPKAD agar lebih optimal dalam mengelola Kas Daerah dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang selama ini dinilai belum memadai.
Pengetatan Pencairan Anggaran: Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD diminta untuk memperketat proses pencairan dana dengan mematuhi aturan penggunaan kas sesuai peruntukannya (earmarked) guna mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan instruksi resmi kepada jajaran BPKAD. Instruksi ini menekankan bahwa di masa mendatang, seluruh penggunaan kas harus sepenuhnya memedomani ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh ada lagi pengalihan anggaran tanpa dasar hukum yang sah.
"Kami menekankan pentingnya transparansi. Dana bagi hasil pajak adalah hak yang harus disalurkan sesuai aturan, dan pemulihan dana sebesar Rp135,1 miliar menjadi prioritas utama untuk diselesaikan," tegas instruksi tersebut.
Team Redaksi PRIMA
