Ticker

6/recent/ticker-posts

Investasi Rp3,2 Miliar Jadi Misteri: Pemkab Muara Enim Gagal Awasi PD SPME, Transparansi Keuangan Lumpuh

 


LINTAS BERITA NASIONAL || MUARA ENIM

Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Muara Enim berada dalam titik nadir. Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kembali gagal menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024. Kegagalan beruntun ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap aset rakyat senilai miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, nilai investasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim pada PD SPME sebesar Rp3.286.691.742,18 kini statusnya "abu-abu" atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Hal ini merupakan dampak langsung dari sikap abai manajemen PD SPME dan lambatnya respon Pemkab dalam membenahi internal perusahaan.

Kritik tajam tertuju pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda Muara Enim. Hingga semester II tahun 2024, rekomendasi BPK untuk melakukan kajian mendalam mengenai keberlanjutan penyertaan modal (investasi) tidak kunjung tuntas.

Pemkab berdalih bahwa hambatan utama adalah keterbatasan data akibat masalah hukum yang menjerat Direktur PD SPME terdahulu, serta minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Namun, alasan ini dinilai sebagai bentuk "pembiaran birokrasi".

"Sangat tidak logis jika sebuah Pemerintah Kabupaten dengan perangkat daerah yang lengkap berdalih tidak memiliki SDM untuk melakukan kajian. Ini menunjukkan lemahnya political will untuk menyelamatkan aset daerah," ujar analisis kebijakan publik menanggapi kondisi tersebut.

Meski Pemkab telah mulai membentuk Panitia Seleksi Direksi pada awal 2025 dan mengangkat Plt Dewan Pengawas, langkah ini dianggap terlambat (too little, too late). Hingga batas akhir pemeriksaan pada 10 Mei 2025, PD SPME tetap gagal menyerahkan laporan keuangan unaudited untuk dikonsolidasikan ke Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Kondisi ini secara nyata melanggar:

Permendagri Nomor 52 Tahun 2012: Tentang kewajiban pelaporan investasi daerah.

Perda Muara Enim Nomor 3 Tahun 2023: Yang mewajibkan laporan keuangan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun buku berakhir.

Tanpa laporan keuangan yang teraudit, publik tidak mengetahui ke mana larinya aliran dana investasi sebesar Rp3,2 miliar tersebut. Apakah perusahaan masih beroperasi, mengalami kerugian sistemik, atau justru menjadi beban APBD yang tidak berujung.

Sikap Bupati Muara Enim yang hanya menyatakan "sependapat" tanpa adanya tindakan tegas yang instan terhadap pejabat yang bertanggung jawab, dinilai belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.

Masyarakat menuntut transparansi total. Jika PD SPME memang sudah tidak layak secara bisnis dan gagal dalam aspek administrasi dasar (laporan keuangan), maka opsi Pailit atau pembubaran harus segera diputuskan berdasarkan kajian profesional, bukan terus dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian yang berisiko merugikan keuangan negara.

Team Redaksi PRIMA