LINTAS BERITA NASIONAL || JOMBANG
Predikat "Kota Santri" yang dibanggakan Kabupaten Jombang kini berada di titik nadir. Terungkapnya aksi predator seksual berkedok pendidik berinisial D terhadap siswa di bawah umur bukan sekadar noktah hitam kriminalitas, melainkan bukti nyata keruntuhan fungsi pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dan Dinas Pendidikan setempat.
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang secara terbuka menyatakan bahwa kasus ini adalah alarm keras atas rapuhnya benteng perlindungan anak di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi zona paling suci dan aman.
Kegagalan Sistemik: Sekolah Bukan Lagi Benteng, Tapi Ladang Perburuan
Direktur LBHAM Jombang, Faizuddin FM (Gus Faiz), menegaskan bahwa permintaan maaf dari instansi terkait tidak lagi cukup. Menurutnya, ada pembiaran struktural yang membuat predator seksual leluasa bergerak di lingkungan sekolah.
"Jangan hanya menyalahkan oknum. Kita harus berani menunjuk hidung birokrasi yang membiarkan sistem rekrutmen dan pengawasan internal keropos. Jika seorang pendidik bisa berubah menjadi predator tanpa terdeteksi dalam waktu lama, maka Dinas Pendidikan telah gagal total menjalankan fungsi perlindungannya," tegas Gus Faiz dengan nada tajam.
Beliau menambahkan bahwa sekolah di Jombang saat ini sedang mengalami krisis kepercayaan. "Orang tua menitipkan anak untuk dididik, bukan untuk diserahkan ke mulut serigala berbaju guru."
Apresiasi Langkah Taktis di Tengah Kelambanan Birokrasi
Di tengah "kematian rasa" birokrasi, LBHAM mengapresiasi keberanian Octadella Bellytha Permatasari, Anggota DPRD Jombang sekaligus Ketua PUSPA, yang bergerak cepat mendirikan Pos Komando (POSKO) Pelaporan Korban.
"Langkah Mbak Octadella adalah kritik pedas bagi eksekutif. Saat dinas terkait masih sibuk dengan prosedur administratif yang berbelit, inisiatif politik pro-korban seperti ini justru yang menjadi penyelamat. Ini membuktikan bahwa selama ini ada 'tembok keheningan' yang sengaja dipelihara di sekolah-sekolah kita," lanjut Gus Faiz.
Ultimatum LBHAM: Tiga Tuntutan Revolusi Keamanan Sekolah
Berlandaskan mandat UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, LBHAM Jombang melayangkan tiga tuntutan keras kepada Pemerintah Daerah:
Audit Investigatif Sektor Pendidikan: Menuntut Dinas Pendidikan Jombang melakukan evaluasi total dan audit rekam jejak seluruh tenaga pendidik. Jangan ada ruang bagi predator seksual untuk bersembunyi di balik status ASN maupun honorer.
Hukum Tanpa Ampun & Tanpa Celah: Mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan. Pengkhianatan terhadap profesi pendidik harus dibayar dengan hukuman maksimal guna memberikan efek jera absolut.
Jaminan Pemulihan Korban Seumur Hidup: Negara tidak boleh hanya hadir saat pemotretan barang bukti. Pemkab Jombang wajib membiayai pemulihan psikis dan menjamin keberlanjutan pendidikan korban tanpa diskriminasi dan stigma.
"LBHAM tidak akan membiarkan kasus ini menguap di balik kata 'damai' atau 'kekeluargaan'. Jika Pemkab Jombang tidak segera melakukan reformasi keamanan sekolah secara radikal, maka gelar 'Kota Santri' hanya akan menjadi nisan bagi keadilan yang mati," pungkas Gus Faiz.
Team Redaksi PRIMA
