LINTAS BERITA NASIONAL || BEKASI
Di tengah carut-marutnya penegakan hukum dan kebijakan Pemerintah Daerah yang dinilai sering kali tidak berpihak pada rakyat kecil, DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya mengambil langkah progresif. Organisasi ini resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi sebagai instrumen perlawanan terhadap kesewenang-wenangan.
Pembentukan badan hukum ini dikukuhkan dalam rapat pleno yang digelar di Mahoney Cafe Botanic Garden Jababeka, Cikarang Timur, pada Rabu (07/01/2026). Langkah ini dipicu oleh keprihatinan mendalam terhadap banyaknya masyarakat Bekasi yang "buta hukum" dan kerap menjadi objek eksploitasi kebijakan birokrasi yang kaku.
H. Rusmi Heryanto, SH, MH, yang resmi didapuk sebagai Ketua LBH dan Advokasi, menegaskan bahwa kehadiran lembaga ini bukan sekadar formalitas organisasi. Ia menyoroti pentingnya keberanian dalam mendampingi masyarakat yang sering kali dipinggirkan oleh sistem.
"Amanah ini adalah mandat untuk bertarung di jalur hukum. Kami tidak akan membiarkan anggota maupun masyarakat umum berjuang sendirian melawan ketidakadilan. LBH Rampas Setia 08 hadir untuk memastikan bahwa hukum di Kabupaten Bekasi tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga harus berani tegak ke atas," tegas H. Rusmi dalam sambutannya.
Ketua DPD Rampas Setia 08 Berdaulat Bekasi Raya, Ade Chandra, menyampaikan kritik tajam terhadap minimnya edukasi hukum yang menyentuh lapisan masyarakat bawah. Menurutnya, ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melanggengkan kebijakan yang merugikan.
"Masyarakat tidak boleh lagi awam terhadap hukum. Selama ini, banyak kebijakan daerah yang dipaksakan tanpa ada pendampingan hukum yang layak bagi rakyat yang terdampak. LBH dan Advokasi Rampas Setia 08 akan menjadi garda terdepan, menjadi 'tameng' sekaligus 'pedang' bagi keadilan di Kabupaten Bekasi," ujar Ade Chandra.
Melalui LBH ini, DPD Rampas Setia 08 berkomitmen untuk:
Melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan publik Pemkab Bekasi yang berpotensi melanggar hak-hak sipil.
Memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin yang terzalimi.
Mengedukasi warga agar berani bersuara dan menggugat kebijakan yang tidak pro-rakyat.
Dengan terbentuknya sayap hukum ini, DPD Rampas Setia 08 mengirimkan sinyal kuat kepada para pemangku kebijakan di Bekasi Raya bahwa setiap langkah yang merugikan masyarakat akan berhadapan langsung dengan benteng hukum yang mereka bangun.
Team Redaksi PRIMA
